Layanan

Penyuluhan Hukum

Penyuluhan Hukum merupakan kegiatan pekerja hukum yang bertujuan untuk membentuk Budaya Hukum secara akurat bagi masyarakat. Adanya Asas FICTIE Hukum yaitu Asas berlakunya hukum yang menganggap setiap orang mengetahui adanya sesuatu Undang-Undang, sehingga, tidak ada alasan seseorang membebaskan diri dari Undang-Undang dengan pernyataan tidak mengetahui adanya Undang-Undang tersebut, memanggil para pekerja hukum untuk melakukan sosialisasi, penyuluhan dan edukasi bagi masyarakat tentang hukum.

Selain asas tersebut di atas, menurut L.M. Friedman, terciptanya suatu sistem hukum yang baik sangat tergantung pada tiga unsur yakni: struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Struktur hukum merujuk kepada penegak hukum yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Substansi hukum merujuk pada materi hukum atau isi daripada hukum itu sendiri yang telah ditetapkan sebagai aturan, norma yang berlaku. Unsur ketiga yaitu budaya hukum, merupakan sasaran yang dituju oleh kegiatan penyuluhan hukum. Budaya hukum masyarakat sangat menentukan terciptanya sistem hukum yang baik. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami hukum yang berlaku agar kemudian menjadi alat pengontrol terhadap perbuatan-perbuatan yang telah diatur oleh Undang-Undang.

Kairos dapat melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum baik secara sendiri maupun dengan cara menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga yang ada. Kerja sama dengan pihak lain dapat terjadi dengan adanya permintaan dari lembaga tertentu atau dengan adanya penawaran jasa dari Kairos. Segala sesuatu yang berhubungan dengan permintaan dan penawaran jasa tersebut disesuaikan dengan prosedur yang lazimnya digunakan untuk menjalin kerja sama yang baik.

    Cakupan Penyuluhan Hukum

  • Sosialisasi Hukum

  • Edukasi Hukum Rakyat

  • Membangun budaya hukum

  • Memahami hak dan kewajiban

  • Paham prosedur hukum

  • Sosialisasi kebijakan

Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum
Sosialisasi Hukum dan Kebijakan