Perancangan hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi legal drafting dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau MoU.
Kairos menyediakan layanan Legal Drafting dan Legal Reviews. Maksud dari layanan ini adalah membuat, memeriksa dan atau merevisi/menyempurnakan draft kontrak dan atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara Klien dengan pihak rekanan atau pihak lainnya serta membuat konsep surat dan pengumuman yang dianggap perlu untuk dilakukan oleh Klien.
Cakupan Legal Drafting