Logo Law Firm Kairos

About

Law Firm "Kairos"

FAQs 1

Fidelis Harefa berasal dari Desa Baho, Nias Utara, Prov. Sumatera Utara. Sejak Tahun 1998 meninggalkan Pulau Nias dan mengikuti Pendidikan Imam Katolik di Sibolga, Parapat dan Pematang Siantar. Sejak Tahun 2005 berdomisili di Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah menjalani hidup sebagai Awam Katolik.

Fidelis Harefa adalah Managing Partner pada Law Firm "Kairos"

FAQs 2

Advokat Mathias U. Dehen adalah putra kelahiran Kotawaringin Timur. Sebelum menjadi Adovakat, beliau berprofesi sebagai kontraktor bekerjasama dengan Perusahaan-perusahaan di Kalimantan Tengah. Pengalaman menjadi kontraktor ini mendorong beliau untuk mencoba profesi lain yang dapat berhubungan dengan kepentingan para kontraktor.

Mathias U. Dehen adalah Managing Partner pada Law Firm "Kairos"

FAQs 3

Berasal dari Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyelesaikan studi hukum di Universitas Palangka Raya dan Pendidikan Profesi di Universitas Bakrie. Bama merupakan aktivis yang sejak 2012 concern terhadap advokasi masyarakat dan lingkungan hidup serta telah berpengalaman dalam pendampingan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi masalah hukum dalam bidang Perdata, TUN dan Pidana.

Bama Adiyanto adalah Managing Partner pada Law Firm "Kairos"

Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata yang pengaturannya terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Firma sebagaimana diatur dalam Pasal 16 KUHD adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.

Dari pengertian di atas maka Firma Hukum (Law Firm) adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan usaha yang bergerak dalam bidang jasa hukum dengan nama bersama. Dalam konteks Law Firm Kairos, persekutuan ini diberi nama KAIROS sebagai identitas dari persekutuan perdata yang dimaksud.

Istilah Kairos berasal dari bahasa Yunani Kuno yang berarti "saat yang tepat atau yang benar". Konon, dikenal ada tiga keterangan untuk waktu yang sering digunakan. Keterangan waktu tersebut adalah "chronos", "kairos" dan "chaos".Chronos mengacu pada urutan waktu (kronologi) yang teratur. Kairos mengacu pada "Sesuatu yang khusus terjadi" pada saat yang baik dan tepat. Kairos tentunya tidak berada dalam deretan chronos. Satu lagi yaitu chaos mengacu pada sesuatu atau hal atau kejadian yang terjadi di luar atau berlawanan dengan hukum-hukum yang berlaku (bisa hukum sosial, politik, fisika, dan lainnya) atau ketidakteraturan.

Dari tiga istilah waktu tersebut di atas, kairos menjadi lebih menarik karena memuat makna yang sangat tepat bagi berdirinya persekutuan perdata Law Firm Kairos. Informasi di atas menggambarkan secara ringkas dan implisit visi dan misi dari Law Firm Kairos.

Law Firm Kairos didirikan oleh beberapa orang Pengacara muda yang berdomisili di Palangka Raya. Tentang pendiri dapat dibaca pada profil yang ada pada website ini. Law Firm Kairos terbuka bagi rekan-rekan pengacara untuk bergabung. Tentang syarat dan ketentuan bergabung, dapat langsung datang ke Kantor Law Firm Kairos pada alamat yang tertera di website ini.

Konsultasi Hukum 85%
Legal Opinion 90%
Penyuluhan Hukum 80%
Pendampingan Hukum 95%
Legal Drafting 95%
Somasi, Negosiasi dan Mediasi 90%