Layanan

Legal Opinion

Legal Opinion atau pendapat hukum adalah pendapat sarjana hukum secara tertulis atas fakta dan permasalahan hukum yang terjadi. Pemberian pendapat hukum merupakan salah satu peran pekerja hukum dengan memberikan konsultasi hukum yaitu memberikan pendapat hukumnya, baik digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa, baik secara lisan maupun tertulis untuk orang yang membutuhkan (klien). Pendapat hukum merupakan jawaban dari isu hukum yang dibuat dengan tujuan menjawab kebutuhan klien.

Kairos membuat pendapat hukum secara tertulis dengan selalu mengandung elemen unsur-unsur seperti fakta hukum, dasar hukum, tren putusan pengadilan serta preseden/yurisprudensi yang ada seputar perkara, kesimpulan serta rekomendansi langkah hukum dan mitigasi.

Untuk mendapatkan Legal Opinion, calon klien yang membutuhkan layanan hukum harus membuat permohonan secara tertulis sesuai dengan syarat yang berlaku.

    Cakupan Legal Opinion

  • Identifikasi masalah hukum

  • Identifikasi fakta hukum

  • Inventarisasi aturan hukum

  • Pembuatan analisis hukum

  • Membuat kesimpulan

  • Merekomendasikan upaya hukum

Legal Opinion
Proses LO
Identifikasi Fakta Hukum